TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi mengapresiasi langkah kubu capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, yang akan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai hal tersebut merupakan langkah yang tepat.
Baca: Jokowi: Oktober, Kami Pemimpin 100 Persen Masyarakat Indonesia
"Saya kira saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo, Pak Sandi ke MK. Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki," kata Jokowi, saat deklarasi kemenangan, di Kampung Deret Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019.
Pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi. Adapun keputusan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, disebutkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan Prabowo telah menginstruksikan kepada timnya untuk menyiapkan gugatan tersebut. Hari ini, Prabowo memang baru saja menggelar rapat dengan petinggi partai koalisi pengusungnya.
Rapat di antaranya dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Cawapres Sandiaga Uno juga hadir di lokasi.
"Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Baca: Jokowi Menang di 21 Provinsi, Ini Daftar Lengkap Rekapitulasi KPU
KPU telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf unggul sebesar 55,50 persen. Sementara Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 44,50 persen suara.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI